Najis hukmiah yaitu najis yang tidak terlihat sifatnya, misal air kencing yang sudah kering Cara membersihkan: membasuh atau mengalirkan air suci pada pakaian, tempat, atau hal lain yang terkena Pengertian Najis, Jenis, dan Cara Membersihkan. Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah. Pengertian Najis. Foto: Pexels. Pengertian najis dalam Islam adalah sesuatu yang dianggap kotor atau tidak suci. Setiap muslim wajib menyucikan diri dari najis jika hendak melaksanakan salat atau ibadah lainnya. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua jenis, yakni Najis 'Ainiyah dan Najis Hukmiyah seperti berikut ini: a. Najis 'Ainiyah. Secara sederhana, najis 'ainiyah adalah najis yang masih ada dalam wujudnya. Najis ini dapat dilihat, dicium, dan dicicipi. Contoh Najis' Ainiyah adalah air seni, terlihat jelas dari keberadaan dan baunya. Najis adalah segala sesuatu yang tidak suci dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan tubuh atau peralatan yang digunakan untuk ibadah. Rasulullah SAW berkata: "Jika seorang hamba mengalami hadats kecil atau besar, maka cukup baginya untuk membasuh (bagian yang terkena najis) dengan air yang mengalir sebanyak tiga kali." Perbincangan tentang sperma, tidak lepas dari urusan syahwat. Bahasan tentang ini bukanlah hal tabu. Bahkan, dalam Islam, cairan yang keluar dari lubang kemaluan dikupas mengenai hukumnya dan setiap muslim wajib memahami. Ada tiga jenis cairan yang keluar saat seseorang mendapatkan rangsangan syahwat. Cairan tersebut yaitu madzi, wadi dan mani. Jika tidak ada najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci. Sementara itu, cara membersihkan najis ringan atau najis mukhaffafah cukup mudah. Cara mensucikan najis ringan atau membersihkan najis ringan adalah dengan memercikkan air sebanyak satu kali percikan pada bagian yang terkena najis. 4. Adapun najis hukmiyah adalah jenis najis yang tidak terlihat seperti bekas air kencing yang sudah mengering. Untuk membersihkan najis tersebut, seseorang hanya perlu membersihkannya dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis. Najis ini disebabkan oleh hewan anjing dan babi. Najis ini berasal dari air liur maupun daging hewan Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci. Baca Juga Tak Hanya Indonesia, Demam Bersepeda Juga Landa Arab Saudi Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat, seperti bangkai, darah, kotoran hewan, dan sebagainya. Islam sangat menekankan kebersihan bagi pemeluknya terutama bila terkena najis. Rasulullah SAW pernah mencontohkan sahabatnya untuk membuang area yang terkena najis bangkai tikus, diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Maimunah, ia berkata, Najis hukmiyah adalah najis yang tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, dan tidak ada rasa. Contoh najis hukmiyah adalah air kencing bayi yang telah mengering sehingga tidak meninggalkan bekas apa pun (baik dari segi rupa yang tidak terlihat oleh mata dan tidak berbau). Contoh lain dari najis ini adalah air khamr yang telah mengering. 2Z5qhM.