DewanPimpinan Pusat, Rapat Pengurus Pusat, Rapat Koordinasi, Rapat Kerja, Rapat Pengurus, dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu. (2) Tata cara permusyawaratan dan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XV KERJA SAMA DAN KOORDINASI Rumah Tangga.
Hasilpenelitian tingkat pendidikan petugas Rumah Sakit sebagian adalah DIII Rekam Medis sebanyak 7 orang (63,6%). Minimal masa kerja responden adalah 1 tahun dan maksimal 9 tahun. Rata-rata masa kerja petugas rekam medis di Rumah Sakit adalah 5,14 tahun Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja petugas rekam medis yang terdiri dari kualitas
Silaklik link dibawah untuk keterangan lanjut Saatnya Pegang Kendali Hak Cipta PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Sebagai contoh, jika lock-in period di dalam kontrak pinjaman rumah anda adalah 5 tahun, tetapi anda menyelesaikan keseluruhan pinjaman sebelum tempoh tersebut, bank mengenakan penalti 2% hingga 3% daripada jumlah pinjaman Sebagai
t0YoeY. Memberikan Perawatan Medis DasarMembantu Perawatan PribadiBantu dengan MobilitasPersiapan Housekeeping dan MakananPersahabatanPembantu rumah dibutuhkan lebih dari sebelumnya seiring pertambahan usia. Orang tua dan sakit sering membutuhkan perawatan 24 jam sehari dan pelayan rumah sangat penting untuk keselamatan dan kesejahteraan mereka, terutama ketika mereka tinggal di rumah. Kerabat dapat pergi bekerja atau hidup terpisah dari orang tua mereka yang sakit dan orang tua ketika mereka tahu pelayan rumah itu mampir untuk beberapa jam perawatan. Memiliki bantuan pembantu rumah tangga dapat menjadi perbedaan antara kehidupan yang sepi dan kehidupan yang nyaman dan Perawatan Medis DasarMemberikan perawatan medis dasar adalah salah satu tugas pembantu rumah tangga. Mereka memberikan obat oral atau topikal sesuai arahan dokter atau perawat. Mereka dapat mengganti pakaian dan memeriksa tanda-tanda vital atau membantu prosthetics atau respirator. Terkadang, pembantu rumah tangga membantu dengan latihan terapi fisik. Sehubungan dengan perawatan medis dasar ini, mereka menyimpan catatan seperti yang diminta oleh penyedia layanan Perawatan PribadiPetugas rumah membantu pasien dengan perawatan pribadi, termasuk mandi, kebersihan gigi, dan penggunaan tempat tidur dan pembuangan limbah pispot. Mereka membantu pasien berpakaian, menata rambut, dan mencukur mereka atau menggunakan dengan MobilitasMobilitas adalah masalah bagi banyak pasien, dan pembantu rumah membantu mereka masuk dan keluar dari kursi, bathtub, tempat tidur dan kendaraan. Mereka dilatih untuk membantu pasien dalam menggunakan tongkat dan alat bantu jalan. Petugas rumah membantu pasien dalam mendapatkan janji, terutama janji medis. Mereka menemani klien ke kantor dokter dan dalam perjalanan lain di luar Housekeeping dan MakananTugas penting yang dilakukan oleh pembantu rumah adalah tata graha ringan. Petugas mengganti seprai dan handuk, pakaian dan linen pencuci, dan menjaga rumah tetap rapi. Petugas dapat berbelanja makanan dan menyiapkannya sering mengikuti diet khusus yang ditentukan untuk pasien. Petugas juga dapat menjalankan tugas untuk pasien dan membantu salah satu tugas paling penting dari pembantu rumah adalah untuk memberikan penemanan kepada pasien mereka. Mereka menghibur, mengobrol dengan, dan membaca untuk pasien mereka. Mereka membantu pasien mengikuti subjek yang menarik minat mereka, memastikan mereka menelepon teman atau menonton acara televisi favorit. Pasien yang berbicara bahasa selain bahasa Inggris sering ditugaskan sebagai pembantu rumah tangga dengan lancar dalam bahasa tersebut. Petunjuk Video TUGAS BERAT, PENUH RESIKO!!! Petugas Pemeriksa Jalur Kereta Api.
Saturday, June 19, 2021 Perusahaan Housekeeper sedangkan departemennya disebut housekeeping adalah bagian dalam struktur organisasi bisnis yang berkaitan dengan operasi pemeliharaan dan pembersihan di rumah tangga namun juga bisa di hotel, rumah sakit, sekolah, dan organisasi lainnya. Profesional yang bekerja di bidang housekeeping adalah asisten rumah tangga, roomboy/maid atau housekeeper dan tugas mereka bervariasi sesuai dengan perusahaan atau tempat tempat mereka bekerja. Biasanya housekeeper ini banyak digunakan dalam perusahaan hal peran atau pekerjaannya, mereka membersihkan area publik, kamar, kemudian fasilitas yang tersedia di room tersebut serta, kebersihan kamar mandinya dan lain sebagainya. Kepuasan tamu merupakan tujuan yang paling utama dan perlu diperhatikan karena hal tersebut berpengaruh penting pada penjualan itu Housekeeping?Housekeeping berasal dari dua kata, yaitu house yang memiliki arti bangunan atau rumah dan keeping to keep yang memiliki arti menjaga, memelihara, dan merawat. Jadi, dalam dunia perhotelan arti housekeeping adalah bagian atau departemen yang mengatur atau menata peralatan, menjaga kebersihan, memperbaiki kerusakan, dan memberi dekorasi dengan tujuan agar hotel dan kamar huniannya tampak rapi, bersih, indah, menarik, dan menyenangkan bagi penghuni atau tamu yang menginap. Sementara itu petugas housekeeping disebut housekeeper. Housekeeper adalah orang yang bertugas menjaga, merawat, serta memelihara kelengkapan kamar-kamar tamu, restoran, bar, dan tempat-tempat umum dalam hal ini dan Tanggung Jawab Housekeeping DepartmentTugas dan tanggungjawab departemen housekeeping adalah menjaga, memelihara, merawat kebersihan seluruh area hotel, meliputiAreal yang berada di luar ruangan hotel seperti areal parkir, kebun, dan swimming yang berada di dalam bangunan gedung, yaitu kamar-kamar room, ruangan-ruangan yang disewakan seperti office, meeting room, dan khusus untuk tempat karyawan seperti locker, toilet, serta section lain yang mengurusi linen milik hotel sehingga area tersebut terlihat indah dan housekeeping mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjaga kebersihan, kerapian, keindahan serta kenyamanan seluruh areal tersebut, juga memberikan pelayanan yang memuaskan bagi para tamu Departemen Housekeeping Dalam Meningkatkan Kualitas Tingkat Hunian KamarHousekeeping adalah salah satu bagian dari suatu hotel yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan, kebersihan, perawatan, penataan, keindahan yang ada di hotel, baik secara menyeluruh maupun administrasi. Departemen housekeeping dapat dibagi lagi dalam beberapa section dan masing-masing section akan dipimpin oleh dalam departemen housekeeping adalah1. Housekeeping Office SectionBertugas menyelesaikan administrasi seluruh kegiatan yang ada dalam departemen dan memelihara kebersihan, kerapian, kelengkapan fasilitas kamar tamu dan Houseman SectionBertanggung jawab untuk memelihara dan menjaga kebersihan dan kerapian area publik Roomboy/ maidPeran dari roomboy adalah melaksanakan penataan, perawatan dan sekaligus melengkapi kebutuhan kamar-kamar tamu sesuai standar supplies yang telah ditentukan. Roomboy bertanggung jawab untuk membersihkan room setiap hari pada saat kamar ditempati tamu check in maupun check out dan dalam keadaan kamar kosong vacant biar selalu bersih dan indah. 5. Linen and uniform sectionBertanggung jawab untuk pengadaan linen uniform bagi karyawan dan memastikan keadaannya dalam kondisi bersih dan siap untuk memelihara, menjaga, dan mengurus tanaman dan taman-taman baik di dalam maupun di luar sekitaran dan mengadakan program penggantian bunga secara rutin pada area front office, bar & restaurant, dan dan merangkai bunga untuk event, corsage dan kalung bunga yang sudah dipakai dalam suatu Swimming Pool SectionMemelihara dan menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian area kolam renang. Termasuk, melakukan tes kualitas air setiap dan menjaga keselamatan para tamu yang sedang berenang di area departemen Food & Beverage jika ada orderan makanan dan minuman dari tamu yang sedang Departemen Housekeeping dengan Departemen lainnyaUntuk mencapai target penjualan kamar yang ingin dicapai dalam suatu periode tertentu, pihak housekeeping tidak dapat bekerja secara sendiri. Dalam pelaksanaan tugas hariannya, housekeeping harus bekerjasama dengan departemen lain. Adapun hubungan kerja tersebut meliputi dengan berbagai departemen lain dalam hotela. Housekeeping dengan Front OfficeHubungan kerja antara departemen housekeeping dengan departemen front office sangat erat sehingga dibutuhkan komunikasi yang baik antara keduanya. Front office memiliki tugas untuk menjual kamar, sedangkan housekeeping adalah departemen yang bertugas menyiapkan kamar-kamar yang akan dijual, lengkap dengan fasilitas yang diperlukan. Oleh karenanya, kamar harus segera dibersihkan dan diperiksa oleh housekeeping sebelum front office bisa menjual kamar-kamar tersebut kepada office harus memastikan bahwa status kamar harus akurat dan tepat waktu apakah kamar tersebut siap untuk dibooking, dibersihkan atau sedang diperiksa. Oleh karenanya, pihak front desk setiap malam bertugas membuat sebuah occupancy report laporan tingkat hunian kamar. Laporan ini menyediakan informasi terkait kamar-kamar yang dihuni tamu yang akan chek-out pada hari berikutnya. Dengan daftar occupancy report tersebut, petugas excutive housekeeping akan dimudahkan dalam membuat jadwal kamar-kamar mana saja yang harus dibersihkan oleh roomboy dan section lainnya yang akhir jam kerja Housekeeping, roomboy akan mempersiapkan status report yang menunjukkan status seluruh kamar yang ada di dalam hotel. Oleh karenanya, sistem informasi dan pengawasan antara departemen housekeeping dan front office harus berjalan dengan baik demi kelancaran operasional Food and beverage Department dengan Housekeeping DepartmentDepartemen housekeeping memiliki tanggung jawab terhadap kebersihan setiap bagian food and beverage department agar departemen ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada tamu dan juga menyediakan makanan bagi housekeeping dalam keadaan menjalankan tugasnya untuk menjaga kebersihan, keindahan dan juga menyuplai kebutuhan linen ke departemen food and beverage sesuai Housekeeping dengan Departemen AccountingPetugas executive housekeeping harus selalu menjalin kerja sama dengan pihak departemen accounting and finance untuk memantau atau monitoring keperluan apa saja yang dibutuhkan. Dengan begitu, kegiatan operasional hotel tetap berjalan dengan baik tanpa harus mengganggu keadaan keuangan Housekeeping dengan Departemen EngineeringDepartemen enginering bertanggung jawab mengenai perawatan fasilitas yang ada di dalam hotel, termasuk juga bangunan hotel itu sendiri. Petugas housekeeping setiap harinya harus memeriksa seluruh fasilitas yang ada di hotel mulai dari yang berada di area publik hingga kamar hotel. Jika ditemukan adanya kerusakan dan perlu segera diperbaiki, maka petugas bisa segera melaporkannya kepada departemen engineering agar segeraiperbaiki sehingga fasilitas yang rusak tersebut dapat digunakan oleh tamu Housekeeping dengan Departemen SecurityKeamanan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi konsumen untuk memilih hotel yang akan digunakan sebagai tempat menginap atau mengadakan sebuah hanya security, roomboy juga dapat membantu menjaga keamanan hotel dengan selalu menjaga dan mengikuti standar operasional prosedur SOP pekerjaannya. Sebagai contoh, roomboy selalu memastikan penggunaan kunci master dan juga memastikan bahwa pintu kamar selalu terkunci sehabis dibersihkan dan Housekeeping dengan Human Resources Department HRDHRD bertugas untuk melaksanakan pelatihan dan orientasi pegawai-pegawai hotel, termasuk pegawai yang ada dalam departemen housekeeping. Petugas housekeeping perlu ditraining agar dapat bekerjasama dengan departemen lainnya secara Housekeeping dengan Sales and MarketingMelalui departemen sales and marketing, hotel berusaha untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya melalui pengiklanan dan pemasaran. Departemen housekeeping memberikan konstribusi yang penting. Para tamu yang pernah menginap atau menggunakan fasilitas hotel bisa saja melakukan promosi atau merekemondasikan hotel tersebut ke teman atau saudaranya karena merasa puas dengan pelayanan dan kenyamanan yang diberikan oleh pihak ulasan mengenai apa itu housekeeping dan peranannya dalam suatu bisnis perhotelan, termasuk juga hubungan housekeeping dengan departemen lainnya. Housekeeping adalah bagian yang mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting untuk keberadaannya, dalam memberikan pelayanan kepada para tamu dan juga dalam hal kenyamanan dan kebersihan hotel.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga; bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan. Pasal 2 1 Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 2 Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. BAB II ASAS DAN TUJ UAN Pasal 3 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia; keadilan dan kesetaraan gender; nondiskriminasi; dan perlindungan korban Pasal 4 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga Pasal 6 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pasal 7 Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Pasal 8 Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Pasal 9 Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. BAB IV HAK-HAK KORBAN Pasal 10 Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelayanan bimbingan rohani. BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT Pasal 11 Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 12 1 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ; merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakah oleh menteri. 3 Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 13 Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban. Pasal 14 Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya. Pasal 15 Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. BAB VI PERLINDUNGAN Pasal 16 Dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 7 tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Pasal 17 Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Pasal 18 Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan. Pasal 19 Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 20 Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan kewajiban kepolisian untuk melindungi korban. Pasal 21 1 Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. 2 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pasal 22 1 Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban; memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban. 2 Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pasal 23 Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban. Pasal 24 Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban. Pasal 25 Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 26 1 Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. 2 Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Pasal 27 Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 tujuh hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut. Pasal 29 Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani Pasal 30 Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban. Pasal 31 1 Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk menetapkan suatu kondisi khusus; mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan. 2 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 32 Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 satu tahun. Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 tujuh hari sebelum berakhir masa berlakunya. Pasal 33 Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 34 Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 35 Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2. Pasal 36 Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam. Pasal 37 Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Dalam hal pengadilan mendapatka aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 tiga kali dua puluh empat jam guna dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi. Pasal 38 Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari. Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disertai dengan surat perintah penahanan. BAB VII PEMULIHAN KORBAN Pasal 39 Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan; pekerja sosial; relawan pendamping; dan/atau pembimbing rohani. Pasal 40 Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban. Pasal 41 Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban. Pasal 42 Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 44 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima belas juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling banyak Rp empat puluh lima juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah. Pasal 45 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp sembilan juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp tiga juta rupiah. Pasal 46 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua betas tahun dan/atau denda paling banyak Rp tiga puluh enam juta rupiah. Pasal 47 Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp dua betas juta rupiah atau denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah. Pasal 48 Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 empat minggu terus menerus atau 1 satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 dua puluh tahun atau denda paling sedikit Rp dua puluh lima juta rupiah dan denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah. Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp lima betas juta rupiah, setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1; menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2. Pasal 50 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. Pasal 51 Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 4 merupakan delik aduan. Pasal 52 Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 merupakan delik aduan. Pasal 53 Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 54 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Pasal 55 Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95.